DPRD dan Pemkab Tala Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Anggaran Didorong Semakin Berpihak kepada Masyarakat

Hallobanua.com, PELAIHARI – Kesepakatan perubahan kebijakan anggaran daerah bukan sekadar agenda seremonial di ruang rapat. Di balik keputusan tersebut, terdapat harapan agar setiap rupiah anggaran daerah dapat dikelola secara tepat dan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Hal tersebut menjadi salah satu semangat dalam kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tanah Laut (Tala) Tahun Anggaran 2026 yang secara resmi disepakati antara eksekutif dan legislatif.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tala, Rabu (19/8/2026) siang.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tala H. Khairil Anwar, didampingi Wakil Ketua Hj. Musdalifah. Sementara itu, Bupati Tala H. Rahmat Trianto hadir bersama Wakil Bupati HM Zazuli serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tala terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan tersebut sebelumnya telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menyelaraskan arah kebijakan anggaran dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tala, Syafrullah, menyampaikan laporan hasil pembahasan tersebut dalam rapat paripurna. Selanjutnya, Plt. Sekretaris DPRD Tala Ade Gumilar membacakan Draft Keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Tala H. Khairil Anwar menyampaikan, pembahasan perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD sekaligus menjadi wujud kemitraan antara legislatif dan pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.

Menurutnya, perubahan kebijakan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan perkembangan kondisi daerah, dinamika perekonomian, perubahan asumsi pendapatan dan belanja daerah, serta kebutuhan masyarakat.

“Setiap perubahan kebijakan anggaran tetap harus berada dalam koridor peraturan, memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” demikian substansi yang disampaikan dalam rapat.

Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam memastikan kebijakan anggaran benar-benar mendukung program pembangunan prioritas serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya