Ini Tanggapan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina Terkait Putusan MK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah

hallobanua.com, BANJARMASIN - Mahkamah Konsitusi (MK) telah mengabulkan perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 hingga pelantikan kepala Daerah hasil Pilkada 2024. 

Putusan perkara tersebut teregistrasi pada nomor 27/PUU-XXII/2024. Dan sidang putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang digelar di Gedung MK pada Rabu (20/03/2024) kemarin.

Keputusan itu pun mendapat tanggapan positif dari Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina. 

Dirinya mengaku jika mengetahui hal tersebut dari kepengurusan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yaknii sesuai putusan MK mengabulkan sebagian.

"Mengabulkan sebagian itu adalah membatalkan Permendagri yang menyatakan masa jabatan kami yang berakhir di Desember 2024," ungkap Ibnu Sina, Jumat (22/03/2024).

"Berarti kami akan diberikan waktu tambahan sampai dilantiknya kepala daerah terpilih," sambungnya.

Keputusan MK memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan semua kepala daerah itu pun, tentunya dapat melanjutkan dan menyelesaikan program-program yang sudah direncanakan.
Secara normal kata dia, estimasi waktu tambahan tersebut kemungkinan 4 sampai 5 bulan dan bahkan setengah tahun.

"Dan nanti setelah pencoblosan, baru dilaksanakan pelantikan. Karena di putusan itu memastikan bahwa untuk keserentakan. Jadi misal ada gugatan di MK atau ada PSU, maka Wali Kota terpilih di Banjarmasin itu tidak bisa dilantik, tapi menunggu putusan MK selesai. Jadi menunggu putusan ini, tidak ada penjabat di 270 Kepala Kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia," jelasnya.

Disisi lain, dengan dikabulkan perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 itu ujar Ibnu, bagi para kepala daerah yang ingin mengikuti kontestasi pilkada, hanya perlu mengambil cuti.
"Misalnya saya mau mengikuti pemilihan calon gubernur atau wakil gubernur, saya hanya cuti saja. Saya masih menjalani jabatan sebagai wali kota Banjarmasin. Begitu selesai pemilihan, saya balik lagi sebagai wali kota dan tidak ada penjabat, sampai dilantiknya pejabat baru," pungkasnya.

Lantas, dengan adanya putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020, pihaknya akan mengikuti aturan yang telah diputuskan oleh MK.

Diketahui, dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh 13 kepala daerah, termasuk Gubernur dan Bupati dari berbagai wilayah di Indonesia.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya