Ini Kawasan Yang Boleh Dilalui Oleh Skuter dan Sepeda Listrik

 
hallobanua.com, BANJARMASIN - Penggunaan sepeda dan skuter listrik sudah mulai marak di ruas jalan raya Kota Banjarmasin. 

Bahkan terkadang, penggunanya pun terlihat mengindahkan keselamatannya di jalan raya. 

Oleh sebab itu, sejumlah instansi yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas Kota Banjarmasin, pun menggelar rapat di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, pada Selasa (31/05/22) Siang kemarin. 

Hasilnya, dirumuskan ada sejumlah kawasan yang diperbolehkan untuk operasional sepeda dan skuter listrik. 

Kabid Lalin di Dishub Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama membeberkan, adapun kawasan yang bisa dilalui skuter dan sepeda listrik yaitu, kawasan Siring Piere Tendean, Siring Jalan Jenderal Sudirman, Taman Kamboja, kemudian kawasan Kota Lama. 

"Kami tekankan, di kawasan Piere Tendean dan Jalan Jenderal Sudirman itu, di siringnya ya," ucap Kepala Bidang Lalu Lintas di Dishub Banjarmasin itu. 

Febpry bilang, pihaknya tetap mengacu Peraturan Kemenhub RI Nomor 45 Tahun 2020. Yakni sepeda maupun skuter listrik, hanya boleh dioperasikan di jalur khusus dan kawasan tertentu atau lajur khusus. 

Akan tetapi, lantaran di Kota Banjarmasin masih belum ada lajur khusus untuk dilintasi sepeda dan skuter listrik, maka pihaknya hanya berpatokan pada kawasan tertentu. 

"Ruas jalan di Kota Banjarmasin, belum layak untuk dijadikan jalur sepeda dan skuter listrik," ujarnya. 

Lalu, bagaimana dengan hasil rapat itu tersebut? Apakah sudah final? Febry mengaku perlu adanya Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin. Bagaimana operasional hingga teknisnya. 

Ia mengatakan, di dalam perwali nantinya, juga akan disikapi bagaimana operasional di kawasan permukiman hingga di ruas-ruas jalan. 

"Kami targetkan dalam satu bulan perwali rampung. Bila sudah rampung, akan kami sosialisasikan lagi," pungkasnya. 

Ada pun sementara sebelum adanya perwali, pihaknya bersama instansi terkait bakal gencar melakukan sosialisasi. Baik kepada pengguna hingga pemilik jasa usaha penyewaan sepeda dan skuter listrik. 

"Sosialisasi bersama jajaran Satlantas Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel. Termasuk instansi terkait lainnya. Namun jika ada yang ugal-ugalan kita akan berikan teguran,"imbuhnya. 

"Harapan kami, itu bisa mencegah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di jalan raya," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya