Pembongkaran Pasar Batuah Ditunda Seiring Pemko Terima Surat dari KOMNAS HAM RI

hallobanua.com, BANJARMASIN - Proses pembongkaran pemukiman warga di lahan milik Pemko Banjarmasin di kawasan Pasar Batuah, untuk sementara waktu ditunda. 

Pasalnya, Pemko Banjarmasin telah menerima surat dari Komnas HAM RI
terkait rancana revitalisasi Pasar Batuah itu. 

Ada sejumlah hal yang ditekankan Komnas HAM RI, dalam suratnya bernomor 414/K/MD.00.00/VI/2022, itu. 

Yakni pertama, meminta pemko untuk menunda rencana pembongkaran dan tindakan yang dapat menimbulkan konflik fisik. Sampai dengan dicapainya solusi bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, hingga tercapai solusi bersama. 

Kedua melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga agar 
tercipta situasi yang kondusif. 

Dan ketiga mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik dengan cara
mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. 

Sekertaris Daerah (Sekda) kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman pun membenarkan  penundaan rencana  pembongkaran pasar Batuah itu. 

"Ya saya sampaikan, bahwa kami lakukan penundaan sampai ada proses mediasi," terangnya, Sabtu (18/06/22). 

Dikatakannya, Komnas HAM RI akan mengadakan rapat dan negosiasi bersama Pemko Banjarmasin. 

Tentunya, Pemko Banjarmasin pun akan menuggu bagaimana bentuk negosiasi dan hasil mediasi dari Komnas HAM. 

Ia pun berharap agar masyarakat bisa menerima apapun hasil dari pertemuan Komnas HAM RI bersama Pemko Banjarmasin kedepan. 

"Jadi apapun nanti hasilnya tolong masyarakat jangan menghalang-halangi hasilnya," katanya. 

Ia juga berharap mediasi berjalan lacar dan menghasilkan keputusan yang baik untuk warga dan pemerintah. 

Dari pantauan hallobanua.com di lapangan, tepat pukul 13.00 Wita, Jajaran Satpol PP Banjarmasin bersama TNI-Polri meinggalkan kawasan Jl. Veteran Banjarmasin. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya