Segera Revitalisasi Pasar Batuah, Ibnu Harapkan Terus Lakukan Pendekatan Persuasif


hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin semakin mantap untuk menjalankan proses revitalisas Pasar Batuah di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur. 

Apalagi saat ini dketahui bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin telah menolak permohonan warga Pasar Batuah untuk menunda pembongkaran bangunan di kawasan milik pemko itu. 

"Kami menerima putusan sela yang menolak permintaan dari kuasa hukum," ungkap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina saat ditemui awak media di Bala Kota, Kamis (16/06/22). 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat salinan penetapan, PTUN Banjarmasin menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022. 

Yaitu tentang program pembangunan strategis daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin tahun 2022, tanggal 7 Januari 2022. 

Khusus dalam lampiran Nomor 1 program peningkatan sarana distribusi perdagangan pekerjaan pembangunan/revitalisasi pasar Batuah yang bersumber dari dana APBN dan APBD yang dimohonkan para penggugat. 

Kemudian memerintahkan Panitera PTUN Banjarmasin untuk segera menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak yang berperkara. 

"Jadi berdasarkan itu kami serahkan kepada Ketua Tim Percepatan Pembangunan (Sekda) untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk bisa melaksanakan pembersihan di kawasan tersebut," jelasnya. 

"Artinya tidak ada penundaan, meski ada surat permintaan penundaan dari dewan," lanjutnya. 

Diketahui memang, deadline pembongkaran kawasan pasar Batuah yakni Kamis, hari ini (16/06/22) oleh Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP. 

"Tapi mungkin ada penundaan dalam dua atau tiga hari kedepan secara teknis perlu diantisipasi. Syukur-syukur kita bisa melakukan pendekatan persuasif," harap Ibnu. 

Pucuk pimpinan kota Seribu Sungai itu pun meminta agar pendataan bisa dilakukan. Baik bagi warga yang ingin menghuni di Rumah Susun Sewa (Rusunawa), maupun pedagang yang ingin ke pasar lain yang dikelola oleh Pemko. 

"Misalnya di pasar Kuripan atau pasar Pandu akan kami fasilitasi angkutan dan sarana prasarananya," tuntasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya