Tahanan Meninggal, Kapolresta Banjarmasin Ungkapkan Karena Serangan Jantung

 

hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang tahanan Polresta Banjarmasin kasus kepemilikan narkoba meninggal dunia di RS Bhayangkara pada Sabtu (11/6/2022). 

Kematian seorang tahanan tersebut diduga oleh pihak keluarga karena dianiaya. 

Namun,  Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito saat dikonfirmasi membantah keras tudingan tersebut. 

Ia memastikan bahwa tahanan tersebut meninggal dunia bukan karena dianiaya, melainkan karena serangan jantung. Bukan tanpa dasar, hal tersebut mengacu pada pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter di Rumah Sakit Bhayangkara pada saat itu. 

"Dari hasil pemeriksaan labolatorium, hasil EKG detak jantung lemah dan foto rontgen menunjukan pembengkakan pada jantung serta paru disimpulkan bahwa almarhum meninggal akibat serangan jantung. Semua dokumen rekam mediknya kita ada," papar Kapolresta Banjarmasin. Minggu (12/6/2022). 

Kronologi kejadian tersebut berawal saat Subhan diamankan di kawasan Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jumat (3/6/2022) pukul 22.00 Wita lalu. 

Ia diamankan bersama barang bukti 2  paket sabu-sabu yang diakui adalah miliknya dan kemudian dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Saat ditahan di Rutan Mapolresta Banjarmasin, Jumat (10/2/2022) sekitar pukul 02.00 Wita tersangka mengeluhkan sesak nafas. 

"Karena itu petugas jaga lantas membawa tersangka ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan," ucapnya. 

Setelah satu jam lebih menjalani pemeriksaan dan diberikan obat sesak nafas kondisi tersangka kemudian berangsur stabil dan diperbolehkan untuk rawat jalan. 

"Karena itu, pelaku dibawa kembali oleh petugas ke tahanan Mapolresta Banjarmasin," tuturnya. 

Sekitar pukul 20.00 wita tersangka kembali mengeluhkan sesak nafas. Petugas kembali membawanya ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan. 

"Disitu petugas mendapatkan informasi dan dokter jaga bahwa kondisi almarhum menurun drastis dan tak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia diduga akibat serangan jantung," terang Kombes Pol Sabana. 

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolresta Banjarmasin turut mengucapkan belasungkawa yang mendalam. Ia atas nama seluruh anggota dan staf mengucapkan permintaan secara langsung kepada pihak keluarga. Karena ujarnya status tersangka saat meninggal adalah tahanan Mapolresta Banjarmasin. 

Sebagai bentuk kepedulian, Kapolresta turut mengantarkan hingga ke pemakaman dan mengatakan akan membantu seluruh biaya pemulasaraan jenazah hingga biaya 100 hari selamatan. 

"Kita nantinya juga akan bertemu dengan pihak keluarga almarhum untuk memberikan tali asih," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya