hallobanua.com, BARABAI - Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian.
Seorang Pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian tersebut yaitu berinisial HT Alias Jalut (33) seorang warga Jalan Penas Tani IV Desa Kahakan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kejadian berawal pada hari Sabtu (8/5/2022) lalu sekitar pukul 13.15 wita. bertempat Jalan Lingkar Desa Banua Budi Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo mengatakan bahwa saat itu pelapor Muhammad Meihendri dalam perjalanan pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor menuju rumahnya.
"Sewaktu melewati jalan lingkar Desa Banua Budi Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah pelapor mengalami kecelakaan tunggal, Ia terjatuh dari sepeda motor dan sempat ditolong oleh warga sekitar Tkp," tuturnya. Minggu (12/6/2022).
Saat Ia ditolong warga pada saat yang bersamaan handphone merk Vivo Y53s miliknya terjatuh. Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung mencarinya, Namun handphone tersebut sudah tidak ada lagi ditempat kejadian.
Pelapor berusaha menanyakan kepada warga sekitar yang ada di tempat kejadian namun tidak ada yang mengetahui keberadaan handphone milik miliknya tersebut.
Menurut keterangan pelapor atas kejadian hilangnya handphone miliknya tersebut Ia mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Hulu Sungai Tengah serta menuntut sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya Sat Reskrim Polres HST yang dipimpin oleh Akp Antoni Silalahi langsung melakukan proses penyelidikan, Pada hari Kamis (9/6/2022) lalu sekira jam 03.00 wita.
Hingga akhrinya, timnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan pencurian dengan inisial HT Alias Jalut beserta barang bukti satu buah handphone merk Y53s.
"Kini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres HST guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.
"Kepada masyarakat selalu berhati - hati dan tingkatkan kewaspadaan untuk mencegah aksi pencurian," pungkasnya.
Kris/ may
Hukum & kriminal
0 Komentar