Kedapatan Simpan Sabu, Seorang Warga Alalak Selatan Ditangkap Polisi

hallobanua.com  BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan  narkotika berinisial EHS (40) warga Jalan Alalak Selatan Gang Sebumi Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara. 

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sudirno pada Rabu (8/6/2022) lalu sekitar pukul 07.30 wita di kediaman pelaku. 

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit reskrim Ipda Sudirno menjelaskan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka. 

"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan saat pelaku ada di rumah selanjutnya anggota Opsnal langsung mengamankan tersangka," terang Kanit Reskrim. Minggu (12/6/2022). 

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku antara lain sepuluh paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,51 gram, satu buah kotak korek api, satu buah sendok sedotan, satu buah Handphone merk Hammer warna merah dan satu buah handphone  merk Vivo warna hitam dengan casing merah. 

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan oleh petugas ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan di hadapan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya