Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Banjarmasin Barat Tangkap Seorang Pencuri Laptop

hallobanua.com  BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat mengamankan seorang lelaki bernama Darmili (49) warga Kelayan B Kecamatan Banjarmasin Selatan karena melakukan aksi pencurian sebuah laptop. 

Diketahui, aksi tersebut terjadi pada Minggu (19/6/2022) lalu sekitar pukul 20.00 wita di salah satu toko parfum di Jalan Teluk Tiram Darat Kecamatan Banjarmasin Barat. 

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting saat dikonfirmasi membenarkan adanya pencurian tersebut. 

Ia menjelaskan kejadian berawal saat korban sedang mampir untuk membeli parfum di TKP dan meninggalkan tas berisi laptop digantungan sepeda motornya yang sedang terparkir. 

"Ketika korban lengah karena sedang mencoba aroma parfum, pelaku mendekat kesamping motor korban dan mengambil tas berisi laptop itu kemudian meninggalkan TKP," terang Ipda Hendra Agustian Ginting. Selasa (21/6/2022). 

Sesudah memilih parfum, korban baru menyadari laptopnya hilang. Selanjutnya korbanpun meminta bantuan ke pemilik toko untuk melihat rekaman CCTV dan melihat seseorang membawa kabur tas berisi laptop milik korban. 

"Mengetahui hal tersebut, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat," ujar Kanit. 

Mendapatkan laporan, petugas gabungan Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Barat Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting dibackup Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel langsung bergerak cepat melakukan proses penyelidikan dan pengejaran. 

Tak memakan waktu lama, kerja petugas membuahkan hasil. Pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 18.00 wita pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan. 

"Kini yang bersangkutan telah kami amankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut," ucap Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting. 


Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan dihadapan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP. 

"Dengan hukuman penjara paling lama hingga 5 tahun," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya