Diduga korupsi, Polres Tanbu Ciduk Kades Barugelang


Mantan Kades Barugelang saat dimintai keterangan.(Foto: Polres Tanbu)

hallobanua.com, TANAH BUMBU -Polres Tanah Bumbu menahan AM mantan Kepala Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes. 

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya, AKP I Made Rasa menuturkan AM diduga menggunakan anggaran dana desa untuk keperluan pribadi, membuat dokumen fiktif, melakukan mark up dan melakukan persesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya. 

"Selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pemanggilan selaku tersangka tgl 11 Juli & penahanan terhadap tersangka terhitung mulai tanggal 12 Juli 2022 sampai dengan 20 hari kedepan," ujar Tri Hambodo dalam keterangannya, Senin (18/7/2022). 

Kapolres menyebut pihaknya  saat ini masih dilakukan penelusuran aset aset dari tersangka yang diduga dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi tersebut. 

Saat disinggung kerugian negara yang ditimbulkan, Tri Hambodo mengatakan akibat perbuatan AM, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan (PKKN) negara dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu (APIP) ditemukan kerugian negara senilai Rp.225.224.090. 

"AM diduga korupsi pekerjaan pembuatan jalan baru RT.002 Desa Barugelang Kec. Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016 dengan total Anggaran yang dipergunakan untuk kegiatan sebesar Rp.538.468.020," imbuhnya. 

Ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya