Dugaan Gratifikasi, 2 Pejabat BPN Tanbu Kini Berstatus Tersangka

 Dua tersangka saat dilakukan penahanan.(foto : Agus Hasanudin)

hallobanua.com, TANAH BUMBU -Kasus dugaan gratifikasi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2017, menyeret dua oknum pegawai  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Kejari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma menuturkan pihaknya menetapkan I dan S sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam kegiatan PTSL di Tanbu. 

"Guna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka selama dua puluh hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin," kata I Wayan Wiradarma didampingi Kasi Intel, Rizki Nugroho Purbo dan Kasi BB dan Rampasan, Rhaksy Gandhy saat menggelar konferensi pers Rabu (13/7/2022). 

Dia menuturkan tersangka yang diduga menerima gratifikasi dalam pelaksanaan kegiatan PTSL ialah I selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dan S Kasubsi Pengukuran. 

"Modus operandinya kedua tersangka secara bersama - sama dengan menyalahgunakan kekuasaannya mewajibkan para pemohon PTSL  untuk membayar sejumlah uang kepada para Tersangka," ujar  I Wayan Wiradarma. 

Dia menyebut kedua tersangka meminta uang biaya pengurusan sertifikat ci sejumlah desa di Tanah Bumbu. 

Masyarakat yang mengurus permohonan PTSL diminta sejumlah uang mulai dari Rp 1.750 ribu hingga lebih dari Rp 3 juta per persil. 

"Tersangka S setelah menerima uang dari pemohon sertifikat dari sejumlah Desa tersebut menyerahkan uang hasil pungutan liar kepada Tersangka I, yang selanjutnya uang tersebut dibagi oleh para Tersangka," tegas I Wayan Wiradarma. 

Tak tanggung-tanggung, sambungnya jumlah nominal uang yang diduga hasil gratifikasi program PTSL berkisar Rp 1 miliar. Kedua tersangka diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

"Hal ini berdasarkan pasal yang  disangkakan kepada tersangka Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tutupnya. 

Ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya