Ijin Pagar Hingga Septik Tank Masuk Dalam Raperda PBG



hallobanua.com, BANJARMASIN - Pembahasan Raperda retribusi Pengajuan Bangunan Gedung (PBG) yang dibahas DPRD Kota Banjarmasin masuk pada pembahasan besaran nilai bentuk setiap bangunan.

Ada 23 item ijin bangunan yang ditentukan nilai besaran retribusinya melalui retribusi PBG yang dapat dipungut sebagai sumber PAD nantinya.

"Fokus pada pembahasan 23 item bentuk bangunan yang kami tentukan besaran nilai bangunan. Misalnya ijin mendirikan pagar,  lapangan upacara, lapangan olahraga, menara telepon dan lain -lain, "ungkap Ketua Pansus PBG Kota Banjarmasin Hilyah Aulia, di gedung DPRD Banjarmasin, Kamis (2/6/2022).

Politisi wanita asal PKB mengatakan, ketentuan nilai tetap mengacu pada aturan baku dari Kementrian RI yakni PP no 16 tahun 2021 tentang retribusi PBG.

Selain itu, dalam ketentuan PP tersebut, setiap bangunan dihitung berdasarkan unit dan ijinnya terpisah.

"Misalnya dalam membangun rumah, maka ruangan atau bangunan satu ijin, kemudian pagar satu ijin hingga septik tank harus ada ijin, sehingga satu bangunan itu bisa lebih dari tiga ijin, "jelasnya.

Ada juga tentang bangunan SPBU dimana dihitung perunit, bukan lagi perhitungannya luasan bangun atau permeter persegi.

"Kalau dihitung -hitung malah nilai retribusi berdasarkan perunit lebih murah dibanding permeter persegi karena tidak tergantung ukuran besar atau kecil, "tutur Hilyah.

Selain itu, pembahasan Raperda akan penentuan nilai yang nanti tetap akan mengambil perbandingan harga dengan kabupaten atau kota lain seperti kota Banjarbaru.

"Dengan ini kami hanya menyesuaikan saja, bisa jadi nanti lebih murah atau lebih mahal dari kota Banjarbaru, "katanya.

Ditambahkan Ketua Komisi III ini bahwa dalam konsep Raperda ini akan lebih menegaskan terhadap peningkatan kualitas dari setiap bangunan baik rumah ataupun gedung sebagai tempat berlindung yang layak dan aman sesuai standar Nasional.

Dya/ may
Kota bjm

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya