Jembatan Diperbaiki, Truk Angkutan Boleh Lewat Jalan Kota. Namun Ini Syaratnya!


hallobanua.com, BANJARMASIN - Perbaikan jembatan rusak yang dilakukan pemerintah di Jembatan Antasan Tanipah III, Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Lok Baintan Dalam, berdampak terhadap jalur truk masuk ke ruas jalan Kota Banjarmasin.

Kendati demikian, oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, terhitung sejak 30 Mei hingga 30 Juli mendatang, sementara diperbolehkan untuk melintas.

Namun, menurut Kadishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, bukan berarti para sopir truk angkutan bisa beroperasi, atau masuk dan keluar seenak hati melintas di jalan kota. Mereka mesti mematuhi aturan yang ada.

Pada peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022, menyebutkan tentang jam operasional dan keluar masuk kendaraan angkutan barang di Kota Banjarmasin.

Diketahui, truk dilarang masuk atau beroperasi di ruas jalan kota pada pukul 06.00 Wita hingga 09.00 Wita pagi, dan dari jam 16.00 Wita hingga jam 20.00 Wita.

Sedangkan khusus angkutan seperti kontainer 40 kaki, truk tempel pengangkutan alat berat dan sejumlah truk berdimensi besar serta panjang lainnya, dilarang beroperasi dari jam 06.00 wita pagi hingga jam 21.00 Wita malam.

Pihaknya pun kata Slamet sudah memasang rambu-rambu terkait hal itu. Ia berharap, aturan itu pun bisa dipatuhi.

"Baik yang dari arah masuk kota, luar kota dan operasional dalam kota," ujar Slamet.

Lalu, bagaimana bila ada yang melanggar ketentuan itu? Kadishuh Banjarmasin itu mengatakan, bahwa untuk penindakan ada pada ranah kepolisian.

"Tapi tidak langsung menilang. Bentuknya teguran secara humanis," terangnya.

Slamet bilang, hal itu dilakukan karena saat ini aturan tentang jam operasional keluar masuk kendaraan angkutan barang itu masih dalam tahap sosialisasi.

"Waktu sosialisasi yang diberikan selama setahun. Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi. Tujuannya, agar para sopir bisa lebih siap," urainya.

Ia pun menghimbau agar para sopir truk dapat mematuhi peraturan yang saat ini disosialisasikan pihaknya.

"Tetapi sekali lagi, kami mengimbau kepada pengemudi truk untuk tidak melanggar ketentuan atau aturan yang ada," tutupnya.

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya