Satresnarkoba Ungkap Ekstasi Homemade di Kota Banjarmasin, Pelaku Diajarkan Cara Membuatnya


hallobanua.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap usaha produksi barang haram jenis ekstasi buatan rumahan atau homemade di Kota Banjarmasin. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito dalam press release yang digelar pada Senin (11/7/2022) pagi. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Muhammad Saleh (35) di lokasi produksi tepatnya di jalan Muning, Gang Anggrek, Kelayan Selatan, Kecamatam Banjarmasin Selatan, Kamis (7/7/2022) lalu. 

Kapolresta Banjarmasin mengatakan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan adanya produksi narkotika jenis ekstasi di lokasi TKP. 

"Menanggapi hal tersebut, kami tindak lanjuti ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujar Kapolresta. 

Dari penangkapan tersebit, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 Paket Sabu dengan berat total 4,13 gram, 17 butir exyacy warna hijau dengan berat 6,89 gram, 26 butir extacy warna cokelat dengan berat 10,70 gram, 18 butir extacy warna hitam dengan berat 7,90 gram, dan 1 paket serbuk warna hijau dengan berat bersih 23,29 gram. 

Selain itu juga, petugas juga mengamankan bahan-bahan dan peralatan yang digunakan oleh pelaku untuk membuat ekstasi. 

"Pelaku beserta barang bukti selanjutnya langsung kami amankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Kapolresta

"Pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun," sambungnya. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, Kapolresta Banjarmasin mengungkapkan pelaku sudah memproduksi barang haram tersebut sudah dilakukan kurang lebih selama setengah bulan. 

"Pelaku belajar membuat  barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta dan untuk bahan-bahan dan juga peralatannya dikirim langsung dari Jakarta, kemudian dibuat di Banjarmasin," terangnya. 

"Selanjutnya pelaku dalam membuat ekstasi sambil diarahkan melalui video call dari seseorang di jakarta yang saat ini sedang kami telusuri," tambahnya. 

Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengungkapkan pelaku diupah sebanyak 30 ribu perbutirnya, yang kemudian dijual dengan harga 400 ribu perbutirnya. 
"Dalam sehari pelaku bisa membuat sebanyak 100 butir Extacy," ujarnya. 

Atas penangkapan tersebut, Kapolresta Banjarmasin mengucapkam terima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang disekitarnya. 

"Terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada anggota Satres Narkoba kami, ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika," tutupnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya