Kasasi Ditolak MA, Rooswandi Setahun Penjara Kasus Korupsi

 

hallobanua.com, TANAH BUMBU - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Rooswandi Salem. Alhasil, tetap dihukum satu tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tahun anggaran 2019. 

Kepala Kejaksaan Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma menuturkan setelah menerima hasil putusan kasasi, pihaknya langsung menjebloskan Rooswandi Salem ke rutan Tanbu. 

"Bahwa eksekusi badan terhadap Terpidana Rooswandi Salem M.Sos dilaksanakan berdasarkan putusan Kasasi dengan nomor 3062K/ Pid.Sus/ 2022 tanggal 30 Juni 2022 dimana isi putusan kasasi tidak dapat menerima atau menolak permohonan kasasi dari pemohon H.Rooswandi Salem," kata Wayan didampingi Kasi Intel, Rizki dan Kasi Pidsus, Wendra Setiawan dalam siaran pers yang diterima, Senin (28/8/2022) 

Dia menuturkan dalam perkara tersebut kembali mengacu pada putusan Banding yang menyatakan menguatkan putusan pengadilan Tipikor nomor 30/Pidsus-TPK/ 2021/PN.BJM  dengan putusan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp.100.000.000 apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 tiga bulan. 

"Dalam putusan banding Tipikor  serta menetapkan masa penahanan terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya," kata Wayan. 

"Terpidana hadir di kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu hari ini dan langsung menuju ruang pidana khusus untuk pemeriksaan dan penandatanganan berkas/dokumen dan cek kesehatan," jelasnya. 

Setelah dokumen lengkap, kata Wayan terpidana langsung dibawa dengan menggunakan mobil tahanan kejari Tanah Bumbu untuk dijebloskan ke Lapas Kelas III Batulicin. 

Sekadar diketahui, Rooswandi Salem mantan Sekda Tanbu terbukti melakukan korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat tahun anggaran 2019 lalu. 

Ia divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa hukuman pidana 18 bulan penjara dan juga membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. 

Jaksa meyakini terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya