Napi Kabur Belum Ditemukan, Ini Penjelasan Kalapas Banjarmasin


hallobanua.com, BANJARMASIN - Sepuluh hari lebih, Narapidana (Napi) yang kabur di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin, Teluk Dalam, Banjarmasin, hingga kini masih belum ditemukan. 

Sebelumnya, salah seorang napi bernama Ipu Hadi, warga Jalan Murjani Gang Wijaya RT 05 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah,  kabur pada Sabtu (23/07/22) siang sekitar pukul 12.00 Wita saat menjalankan program asimilasi bersih-bersih di halaman lapas. 

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Herliadi mengatakan, saat ini pihaknya terus berupaya agar yang bersangkutan cepat tertangkap. 

"Koordinasi dengan pihak kepolisian Kalimantan Tengah (Kalteng) juga dilakukan. Bahkan pengejaran kita lakukan hingga ke pelosok," ucap Kalapas, Selasa (02/08/22) petang kemarin. 

Tidak hanya itu, pihaknya mengaku juga melakukan upaya pendekatan dengan pihak keluarga agar bisa kooperatif. 

"Disini (Lapas) bukan kita siksa. Tapi kita bina agar bisa produktif ketika nanti keluar. Terutama untuk keluarganya," paparnya. 

Herliadi menerangkan, jika penunjukan narapidana bersangkutan dalam program asimilasi sudah sesuai dengan SOP. 

"Kita asesmen dan dia terpilih, mendapatkan penilaian baik. Padahal sejak Mei lalu baik-baik saja. Tidak tahu apa yang terlintas di pikirannya kenapa mau jadi melarikan diri. Kita jadi seperti dikhianati," ujarnya. 

Adapun program asimilasi sendiri yaitu, program yang diberikan untuk narapidana mempersiapkan diri ketika dia bebas. 

Dengan syarat berkelakuan baik dan sudah menjalani separo masa hukuman. 

"Motif kaburnya belum kita ketahui. Tapi ada informasi kemungkinan keluarganya yang membesuk menyampaikan berita-berita yang tidak enak tentang keluarganya," katanya. 

"Padahal kalau dia sabar bakal keluar lebih cepat. Karena pada Agustus ini bakal ada remisi kemerdekaan. Tentunya bisa lebih cepat keluar," imbuh Helriadi. 

Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, Ia mengklaim memperketat pengamanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Setelah kejadian itu kita langsung melakukan evaluasi agar tidak terjadi lagi," tutupnya. 

Dari informasu dihimpun, narapidana bernama Ipu Hadi kelahiran 10 Oktober 1980. Dirinya dijerat dengan tindak pidana pencurian, dengan sisa pidana 5 bulan 9 hari. 

Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis satu tahun 3 bulan, mulai ditahan pada 15 Oktober 2021 lalu 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya