Nyambi Jadi Pengedar, Tiga Pemuda Tanggung Diciduk Polres Tanbu


hallobanua.com, TANAH BUMBU -  Satnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus tiga pengedar barang haram berjenis sabu di sebuah tempat di kota Pagatan, Tanah Bumbu. 

Ada tiga pemuda tanggung yang berhasil diringkus polisi berinisial, AB (20), yang merupakan warga kota Pagatan. 

Kemudian MZ (20) warga Desa Pejala dan IF (20) Perempuan warga desa Barokah. 

"Ketiga pemuda tanggung diduga keras pengedar dan penjual narkoba narkotika Gol I bukan tanaman," kata Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP Iberahim Made Rasa, Jum'at (5/8/2022). 

Tri Hambodo menuturkan dari ketiga tersangka kepolisian mengamankan barang bukti satu buah pipet kaca yg berisi narkotika jenis sabu, dan tiga smartphone berbagai merek. 

"Dari tangan terduga Satres Narkoba Tanbu juga mengamankan barang bukti Uang hasil penjualan sebesar Rp.340.000 dan satu buah bong terbuat dari botol aqua lengkap dengan sedotan warna hitam," jelasnya. 

Dia menyebut kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu kemudian dilakukan penyelidikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu yang mana pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 yang lalu mengamankan 2 (dua) orang pria,dan satu orang perempuan bernama AB, MZ dan IF ditemukan 1 Buah pipet kaca yg berisi narkotika jenis sabu. 

"Selanjutnya kedua tsk dan BB dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut," imbuhnya. 

ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya