Diduga Lahan Diserobot, Advokat Edi Sucipto Bantu Mengembalikan Hak Warga Desa Nusa Indah

hallobanua.com, TANAH LAUT - Puluhan warga di Desa Nusa Indah RT 5 Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, keluhkan lahan milik mereka yang diduga diserobot oleh PT Djawa Indah. 

Hal tersebut karena dari PT Djawa Indah mengklaim memiliki lahan seluas 200 hektar sesuai dengan papan plang yang terpasang. 

Bahkan ada warga yang merupakan pasangan suami istri Aminanto dan Vera yang memiliki rumah dan bertempat tinggal disana mengaku diusir oleh preman dari PT Djawa Indah. Bahkan, mereka juga mengaku tidak ada uang ganti rugi dari perushaan yang bersangkutan. 

"Kami takut karena ada preman yang mendatangi dan menakut-nakuti, kemudian kami pergi," ucap Vera. 

Menanggapi hal tersebut, Edi Sucipto  yang dipercayakan puluhan warga untuk menjadi kuasa hukum pada Jumat (16/9/2022) lalu pagi. Membantu Aminanto bersama keluarga agar dapat kembali ke rumah miliknya. 

Pengembalian hak warga itu disaksikan oleh aparat desa, babinkamtibmas dan babinsa beserta warga. Jimmi owner PT Djawa Indah yang ada dilokasi memberikan kunci rumah milik Aminanto yang sempat dijadikan kantor PT Djawa Indah. 

Kembalinya Aminanto dan keluarga ke rumah miliknya, langkah awal yang dilakukan Edi Sucipto untuk membantu warga yang merasa lahan mereka diduga diserobot PT Djawa Indah. 

Apalagi dilahan warga yang diklaim PT Djawa Indah sudah dibangun pagar beton dan dipasang papan pelang yang mengatasnamakan PT Djawa Indah seluas 200 hektar (21000 m3). 

"Kita hanya ingin membantu warga, yang menginginkan haknya atau lahan mereka, karena bukti sertifikat sigel yang dimiliki warga merupakan hak mereka," ucap Edi Sucipto. Senin (19/9/2022). 

Lanjut Edi, kalau memang dari PT Djawa Indah, merasa lahan ini milik mereka tentunya bisa menunjukan bukti-buktinya. 

"Namun begitu kita minta bukti-bukti untuk menunjukkan surat, nyatanya tidak ada, artinya patut diduga PT Djawa Indah ini menyerobot lahan warga, dan pengakuan salah warga yang pergi dari rumahnya cukup jelas, mereka didatangi diduga oknuk preman sehingga membuat warga ketakutan," ungkap Edi. 

Lanjut Edi lagi, lahan seluas 200 hektar yang diklaim PT Djawa Indah ini diduga tidak ada kejelasannya, dan mereka sudah membangun pagar ditengarai juga tanpa ada IMB. 

"Saya berharap aparat terkait dalam hal ini ikut andil, jangan malah terkesan tutup mata, kasihan warga," tegasnya. 

"Jangan sampai ada kesannya mafia tanah, karena lahan seluas itu kalau pun juga di bebaskan atau ada tali asih harus ada perundingan maupun kesepakatan, jangan sampai main serobot dan menggunakan para preman, karena negara kita ini negara hukum," pungkasnya 

Sementara itu Jimmi yang merupakan owner PT Djawa Indah,ketika diminta keteranganya hanya mengatakan tidak mau berkomenter. 

"Saya no coment," tutup Jimi. 

Kris/ may
Kalsel
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya