Duh! Pajak Parkir DM Nunggak Rp1,7 Miliar

hallobanua.com, BANJARMASIN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) temukan kekurangan pajak parkir sebesar Rp 1,7 miliar oleh Duta Mall Banjarmasin pada tahun 2017 dan tahun 2018 lalu. 

Rupanya, permasalahan kekurangan pajak ini hingga sampai saat ini belum juga dilunasi oleh pihak Duta Mall Banjarmasin yang pengelolaan parkirnya di serahkan kepihak ketiga yakni PT Centre Park. 

Diketahui sebelumnya, pengelolaan pajak parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin. 

Namun kini pengelolaan pajak tersebut telah berpindah tangan ke Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD). 

PT Central Park, selaku pengelola parkir Duta Mall diketahui membayarkan kekurangan pajak sebesar Rp 1,7 miliar dengan cara dicicil per bulan sejak tahun 2020 lalu dengan nominal yang dibayarkan, Rp14 juta. 

Adanya kebijakan itu sudah melalui kesepakatan bersama antara BPK RI perwakilan Kalsel dan Dishub Banjarmasin. 

Pun juga demikian, kebijakan itu telah diketahui oleh Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo. 

Menurutnya, persoalan terkait tunggakan pajak parkir, itu adalah hasil peninggalan pejabat dinas sebelumnya. 

"Jadi pada saat sebelum kewenangannya dilimpahkan ke kami, itu diketahui bahwa DM tercatat mengalami kekurangan bayar," ucap Edy, kemarin (21/09/22) pagi di Balai Kota. 

"Nominalnya, Rp1,7 miliar. Temuan itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," lanjutnya. 

Edy mengatakan, dari hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya ke instansi terkait, pihak pengelola parkir DM, melakukan pembayaran pajak parkir yang ditunggak dengan cara dicicil per bulannya. 

"Dan karena sekarang kewenangan dilimpahkan ke kami, kami meminta diselesaikan secepatnya. Jangan sampai lebih dua tahun. Karena bagi daerah dalam rangka pembangunan, memerlukan dana itu," tegasnya. 

Ditanya berapa nominal perbulan yang mesti dibayarkan, hingga yang sudah dibayarkan kini, Edy mengaku tidak mengetahuinya. 

Lantas, apa yang bisa dilakukan pihaknya? Ia pun mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi ke Dishub Banjarmasin terkait hal ini. Salah satunya, dengan cara bersurat ke Dishub. 

"Lalu, dishub yang nantinya yang bersurat ke pihak pengelola parkir DM. Kami inginnya berunding, supaya pembayarannya jangan terlalu lama waktunya," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya