Polisi Amankan Pencuri Kayu Milik Perusahaan di Tanbu


hallobanua.com, TANAH BUMBU-Polres Tanah Bumbu meringkus dugaan pelaku pencurian kayu sengon dilakukan W (45). Pria kelahiran Ngawi, Jatim ini, diamankan usai dipastikan menebang belasan pohon di areal perkebunan milik PT Jhonlin Agro Mandiri (JAM). 

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humasnya, AKP I Made Rasa membenarkan terkait telah diamankannya pelaku. 

"Benar, jadi setelah kami mendapatkan laporan beberapa waktu lalu, maka belum lama ini pihak polisi berhasil mengamankan pelaku diduga mencuri kayu jenis sengon," ungkapnya berdasarkan rilis diterima awak media ini pada Jumat (30/9/2022). 

Polisi mengungkapkan, penangkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanbu di Jalan Raya Kodeco Kilometer 14 Desa Karang Bintang, Tanbu pada Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 23.00 Wita. 

Sebelumnya, kata polisi. Kasus dugaan pencurian ini terjadi di PT JAM Kodeco Kilometer 26, Desa Mentawakan Mulya, Kecamatan Mantewe pada Rabu (7/9/2022) lalu sekitar pukul 22.00 Wita. 

Dikatakan, semua berawal pada Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 07.00 Wita pelapor di datangi oleh Ahmad Ridho selaku kepala mandor PT.JAM memberitahukan ada bekas penebangan kayu sengon di areal perkebunan PT JAM. 

"Kemudian pelapor bersama dengan Agus Salim, mengecek ke lokasi kejadian dan benar telah di temukan bekas penebangan kayu sengon sebanyak sebelas pohon, dan juga didapati satu unit Truck yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut kayu," jelasnya. 

Atas kejadian tersebut PT. JAM merasa keberatan, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanbu, dan membawa barang bukti berupa satu unit Truck Dump dan terduga pelaku pemilik Truck bernama Ir. 

Atas perbuatan pelaku, ia bakal dijerat dengan dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya