Puskesmas di Banjarmasin Tak Resepkan Obat Jenis Sirup Lagi


hallobanua.com, BANJARMASIN,  - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) dari bernomor SR.01.05/III/3461/2022, pada Selasa (18/10/22) lalu, terkaut kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak. 

Tak hanya itu, dari SE tersebut juga menyebutkan tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyenkes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Melihat hal tersebut, sejumlah puskesmas di Banjarmasin pun sudah mulai menghentikan pemberian obat sirup kepada masyarakat yang berobat di tempat pelayanan kesehatan tersebut. Salah satunya yakni Puskesmas Cempaka Banjarmasin. 

Kepala Puskesmas Cempaka, Muhammad Fuadi mengatakan, pihaknya telah menghentikan pemberian obat sirup kepada pasien yang berobat di Puskesmasnya. 

"Kalau penggunaan obat sirup sudah kami hentikan sesuai arahan Kemenkes dan Dinkes," ungkapnya, Jumat, (21/10/22). 

Penghentian memberikan obat sirup tersebut kata dia akan dilakukan sampai menunggu arahan dari Kemenkes dan Dinkes selanjutnya. 

"Kami sudah rapat internal bersama Tim Dokter dan Apoteker Puskesmas Cempaka. Serta sudah koordinasi kepada semua karyawan puskesmas,"tuturnya. 

Ia pun menegaskan jika di Puskesmas Cempaka, tidak lagi memberikan obat jenis sirup untuk bayi dan anak-anak. 

"Kami gunakan obat yang dibuat puyer," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya