Raperda Retibusi Tenaga Kerja Asing Tinggal Disahkan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Panitia Khusus (Pansus)  DPRD Kota menyatakan telah melakukan penyempurnaan atau finalisasi pembahasan Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Banjarmasin. 

Ketua Pansus Retribusi TKA, Gusti Yasni Iqbal mengatakan, Raperda yang merupakan revisi dari perda nomor 20 tahun 2016 tentang retribusi TKA telah selesai merevisi dan membahas raperda retribusi TKA yang bekerja di wilayah Banjarmasin. 

"Dalam perda dahulu disebut retribusi TKA dan sekarang ketentuannya menjadi retribusi perpanjangan pengesahan Rencana TKA, "kata Gusti Yasni Iqbal.
Retribusi TKA tersebut dikenakan kepada perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing dengan ketentuan biaya yang baku dari pemerintah pusat. 

"Jadi soal besaran retribusi sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, daerah hanya akan memungut retribusinya pertahun, "tuturnya. 

Raperda ini disiapkan Kota Banjarmasin  menyambut persaingan global atau era perdagangan bebas yang tentunya akan lebih besar peluang tenaga asing masuk ke Banjarmasin ke depan. 

Dalam raperda ditetapkan sebanyak 22 pasal, diantaranya besaran retribusi, cara pembayaran hingga sanksi bagi TKA yang telat bayar retribusi. 

"Semua sudah jelas, cara pembayaran lewat mana dan akan terpantau langsung oleh kementrian jika sudah dibayarkan perusahaan  ," katanya. 

Yasni mengungkapkan bahwa di Banjarmasin memang tak banyak jumlah TKA yakni hanya sebanyak 11 TKA dengan jabatan tertentu. 

"Tetapi dari jumlah tersebut, sejak 2016 lalu sudah cukup memberikan kontribusi PAD, "ucapnya. 

Selain itu pembahasan juga sudah dikategorikan yakni pembinaan dan khusus retribusi TKA. 

"Kami fokus juga pada Retribusi TKA, serta pembinaan namun bagi kami akan lebih susah dengan Sanksi tegas tersebut, " katanya. 

Ia menegaskan bahwa, TKA yang telat bayar retribusi akan dikenakan sanksi tegas yakni langsung dideportasi ke negara asalnya. 

"Artinya tak ada denda jika telat bayar, langsung dideportasi ke negara asalnya, " tutupnya. 

Dya/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya