Kedapatan Simpan Sajam, Warga Surgi Mufti Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan seorang pria bernama M Rivaldi (22) warga Jalan Mesjid Jami Gang Simpati Kelurahan Surgi mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa surat ijin. 

Pelaku sendiri diamankan petugas pada Senin (30/1/2023) lalu di Jalan P. Samudra tepatnya di depan Depot 88 Kelurahan KBU  Kecamatan Banjarmasin Tengah. 

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Haryanto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Ia menjelaskan penangkapan berawal saat petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa di TKP ada orang membawa senjata tajam. 

"Menanggapi hal tersebut, petugas langsung mendatangi TKP dan mendapati pelaku di tempat tersebut," terang Kanit Reskrim. Rabu (1/2/2023). 

Selanjutnya, anggota Polsek Banjarmasin Tengah melakukan penggeledahan badan dan menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang yg terbuat dari kayu warna hitam tanpa sarung  dengan panjang besi 8 cm, lebar besi 1 cm dan panjang keseluruhan 13,50 cm yang disimpan disaku celana bagian depan sebelah kiri. 

"Mendapati hal tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanujut," pungkasnya. 

Akibat hal tersebut, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya