Laka Mobil Tangki Damkar, Walikota Akan Panggil Kepala DPKP Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Peristiwa kecelakaan beruntun hingga melibatkan truk tangki Damkar milik Pemko Banjarmasin di setopan lampu merah Jl Ayani KM 2, turut jadi perhatian Wali Kota H Ibnu Sina. 

Ibnu pun sangat menyayangkan peristiwa itu bisa terjadi. 

"Memang ada standar sebetulnya dikita (DPKP Kota Banjarmasin), walaupun ingin membantu masyarakat yang terjadi kebakaran, tetapi dengan tetap menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya," ujar Ibnu, di Lobby Balai Kota Banjarmasin, Sabtu (04/02/23) tadi malam. 

Akibat kejadian itu, Ibnu pun berencana akan memanggil Kepala DPKP Kota Banjarmasin untuk memberikan klarifikasi, terkait kejadian Sabtu petang kemarin. 

"Nanti akan kami panggil Kadis Damkar, untuk minta klarifikasi, termasuk juga yang membawa unit tersebut," katanya. 

Selain itu juga, dengan kejadian tersebut tentunya akan menjadi peringatan bagi petugas Damkar lainnya yang ada di Kota Banjamasin, baik itu Damkar Pemko Banjarmasin, maupun damkar swaskarsa. 

"Apalagi kalau pakai unit mobil tangki itukan, kalau kecepatan tinggi untuk mengerem mendadak itu tidak bisa, sehingga harus lebih hati-hati," imbuh Ibnu. 

"Makanya juga harus dikawal di depannya, itu akan lebih baik lagi untuk keselamatan dirinya sendiri dan juga untuk keselamatan orang lain," lanjutnya. 

Meski begitu, Wali Kota Banjarmasin itu bilang, jika pihaknya akan berusaha sedapat mungkin menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik. 

Saat disinggung terkait masalah ganti rugi terhadap korban dalam kejadian tersebut, beber Wali Kota Banjarmasin, anggaran secara khusus di Pemko Banjarmasin, untuk ganti rugi kejadian seperti itu tidak ada. 

"Namun nanti akan dicek lagi seperti apa penyelesaiannya. Kalau anggaran untuk pemeliharaan, rasanya didamkar itu ya paling untuk pemeliharaan mobil damkar itu sendiri, bukan untuk kejadian seperti tadi," pungkasnya. 

Terkait proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Satlantas Polresta Banjarmasin, Ibnu bilang akan mendukung mengikuti proses hukum yang berlaku. 

"Karena dijalankan pasti kewenangan dari kepolisian sat lantas," tutupnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya