Pemusnahan Barang Thrifting Oleh Pemerintah Pusat, Ini Langkah Pemko Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesai, Zulkifli Hasan memusnahkan beberapa pakaian impor bekas atau sering disebut barang thrifting senilai Rp20 miliar.  

Menurut Mendag RI, praktik mengimpor baju bekas ini sangat merugikan bagi pelaku industri fashion dalam negeri khususnya UMKM. 

Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi alasan pemerintah melarang praktik tersebut. 

Lantas bagaimana di Kota Banjarmasin? Mengingat pelaku dan penjual thrifting atau belanja baju bekas impornini menjadi primadona masyarakat? 

Menjawab itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan bahwa tidak ada instruksi khusus dari pusat terkait pelarangan thrifting ini. 

"Memang ada action dari pemerintah pusat. Tapi untuk Kota Banjarmasin belum," ujarnya kepada hallobanua.com, Selasa (21/03/23). 

Ditanya apakah pihaknya juga bakal mengikuti jejak pemerintah pusat, yakni memusnahkan barang thrift tersebut di Banjarmasin? 

Pria yang sering disapa Tezar itu, kembali menegaskan bahwa jajarannya belum ada mengarah menuju kegiatan tersebut. 

Meski begitu, pihaknya bakal edukasi dan sosialisasi terhadap pelaku usaha thrifting di Kota Seribu Sungai. 

"Kita sudah pernah melakukan pembicaraan kepada salah satu perwakilan pelaku thrifting. Kita juga sampaikan hal ini ke mereka. Mudah-mudahan bisa kita sikapi secara baik bersama-sama," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya