Ini Besaran Tukin Dan THR PNS Banjarmasin Tahun Ini

hallobanua.com, BANJARMASIN - Tahun ini, pemerintah rupanya masih belum bisa memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) penuh dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR). 

Hal itu membuat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin setidaknya lebih bersabar. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

Namun, Pemko Banjarmasin ternyata hanya sanggup membayar 30 persen tunjangan kinerja pada komponen THR, atau lebih rendah dari yang diatur dalam PP. 

"Pemko Banjarmasin membayar THR berupa gaji pokok tapi Tukin 30 persen. Sama seperti tahun lalu," ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo, Rabu (05/04/23). 

Meski begitu, menurut Edy hal itu tidak menyalahi aturan. Karena berdasarkan PP, Pemerintah Daerah diminta membayar sesuai kemampuan keuangan masing-masing. 

"PP nya menyebutkan seperti itu. Bisa dibayar maksimal 50 persen. Di daerah lain ada yang tidak bisa membayar Tukin, karena kondisi perekonomiannya tidak memungkinkan," bebernya. 

Digambarkannya berapa besaran Tukin yang diterima tiap PNS dengan adanya PP tersebut. 

Eselon II misalnya, jika normalnya menerima sekitar Rp20 juta, namun lantaran dibayarkan 30 persen maka besaran yang diterima sekitar cuma sekitar Rp6 juta. 

Kemudian bagi eselon III dan IV, cuma menerima sekitar Rp2,7 juta. Dari seharusnya sekitar Rp9 juta. 

"Artinya, alhamdulillah masih ada," kata Edy. 

Ia pun lantas memahami kebijakan Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan tersebut. Mengingat Tukin berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan Dana Alokasi Umum (DAU). 

"Kalau kita hitung 30 persen nya itu sekitar Rp5,8 M untuk THR dari TPP nya. Untuk gaji PNS ditambah PPPK di kisaran Rp25,5 M. Jadi Rp25,5 M + Rp5,8 M = Rp31,3 M," pungkasnya. 

Pemerintah sendiri akan mencairkan tunjangan hari raya atau THR PNS dan pensiunan PNS mulai 4 April 2023. Sementara pencairan paling lambat adalah H-10 Idul Fitri. 

Dengan situasi ekonomi yang masih serba sulit, memaksa pemerintah tidak bisa jor-joran dalam pengeluaran THR untuk para abdi negara. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya