Jangan Main-Main! Dishub Bakal Tindak Jukir Lakukan Pungutan Tak Sesusai Tarif


hallobanua.com, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin kian serius menindak oknum Juru Parkir (Jukir) yang melakukan pemungutan tidak sesuai tarif.

Melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir, pihaknya telah menertibkan sekitar 24 titik parkir yang kedapatan melanggar soal permainan tarif parkir. 

“Ada 24 titik parkir yang sudah kena sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 karena melanggar perihal tarif,” ungkap Kadishub Banjarmasin Slamet Begjo, Jumat (21/04/23). 

Ia menegaskan, Pemko Banjarmasin tidak pernah merubah tarif parkir yang mengacu sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016.

“Jika ada langsung laporkan ke UPTD Parkir atau bisa melalui nomor yang tertera,” ujarnya. 

Dilanjutkan Slamet, penindakan tersebut menjadi keseriusan pihaknya untuk menangani adanya laporan warga.

Adapun menjelang lebaran, pihaknya memperingatkan masyarakat tetap waspada dengan 'permainan' tarif parkir di Kota Berjuluk Seribu Sungai ini. 

“Petugas UPT yang akan terus mengawasi, karena sangat rentan aktivitas masyarakat mau lebaran ini sangat banyak, jadi kita siagakan,” jelasnya. 

Adapun sosialiasi dan himbauan juga terus dilakukan pihaknya, terutama kepada pengelola serta jukir di seluruh agar tercipta suasana kondusif.

"Di sisi lain Dishub Banjarmasin juga akan berfokus pada arus keluar-masuk kendaraan yang diprediksi padat di Kota Banjarmasin selama lebaran," pungkas Slamet.

Penulis : rian akhmad/rian
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya