Marak Balap Liar, Dishub Dan Polresta Banjarmasin Pasang Portal Di 3 U-Turn A Yani

hallobanua.com, BANJARMASIN - Antisipasi maraknya balapan liar,  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Polresta Banjarmasin memasang portal di beberapa titik U turn di sepanjang jalan A Yani pada Sabtu (08/04/23) malam tadi. 

Kepala Bidang Lalulintas, Febry Ghara Utama, S.Sit, M.T mengatakan, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut koordinasi dengan Polresta Banjarmasin untuk antisipasi/mencegah balapan liar di Kota Seribu Sungai. 

"Untuk titik-titiknya di pasang di depan U-turn Rumah Sakit Siaga, U- turn depan Dharma Praja dan U-turn depan TVRI," paparnya. 

Ia pun berharap, dengan adanya pemasangan portal ini tidak lagi terjadi aksi balapan liar. 

"Dan tentu agar kawasan jalan A. Yani Kota Banjarmasin menjadi kondusif kembali," harapnya. 

Sementara itu, dari pihak Satlantas Polresta Banjarmasin, Aipda Andi Widodo mengatakan, pihaknya telah melaksanakan patroli rutin terkait Bali ini di sepanjang jalan A. Yani pada jam dan waktu tertentu. 

Dan apabila ditemukan balapan liar maka pihaknya akan tindak sesuai aturan yang berlaku. 

"Untuk penutupan portal di U-Turn ini tidak di tutup secara permanen, tapi di tutup pada jam - jam tertentu/rawan Bali dan pada hari tertentu," tuturnya. 

Khusus pelaku balapan liar ini tegasnya, ada ancaman khusus yaitu pasal 297 UU lalulintas. 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, dimaksud dalam Pasal 115 Huruf B, dipidana dengan kurungan 1 Tahun dengan denda naksimal Rp3 juta rupiah," jelasnya. 

Tak hanya balap liar, Aipda Andi Widodo mengaku pihaknya juga akan menindak knalpot brong, yang menjadi target saat Patroli. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya