Tenggak Aldo Disiang Hari, 5 Gepeng Digelandang Satpol PP

hallobanua.com, BANJARMASIN - Lima orang warga terpaksa digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Banjarmasin, lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ramadan, Selasa (4/3/2023) kemarin. 

Lima orang diketahui gelandangan dan pengemis itu, kedapatan minum ditempat umum pada siang hari. 

Ironisnya ke lima orang tersebut, nekat minum minuman keras di trotoar kawasan Jalan Ahmad Yani Banjarmasin Kilometer 5. 

Saat dikonfirmasi, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Banjarmasin, Hendra mengatakan, hal itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya gepeng yang asyik menenggak miras oplosan. 

"Laporannya bahwa ada gepeng, di pinggir jalan yang mabuk Aldo (alkohol doang)," ucap Hendra pada awak media. 

Usai mendapat laporan itu, jajaran Satpol PP pun kata dia langsung bergerak menuju ke lokasi. 

Di sana, personel menemukan botol air minum kemasan yang sudah diisi alkohol serta gerobak milik gepeng tersebut. 

"Langsung kami amankan. Bersama dengan barang-barang milik gepeng itu. Ada gerobak, sepeda dan barang-barang lainnya," ujarnya.

Kelima gepeng itu pun langsung diboyong ke Markas Satpol PP Banjarmasin, di Jalan KS Tubun, untuk dilakukan pendataan dan diproses dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Karena makan minum di tempat umum, maka kelimanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Biar pun mereka mabuk, ya bahasanya juga makan minum," tegasnya. 

Terkait barang-barang milik gepeng yang diamankan, Hendra bilang akan dibiarkan berada di markas Satpol PP sementara waktu. 

"Sebagai efek jera, paling tidak barangnya itu kami amankan selama sepekan atau dua pekan. Atau sekalian, sesudah lebaran baru kami serahkan," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya