(Foto: Pemkab Tanbu)
hallobanua.com, TANAH BUMBU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu menerima kunjungan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (25/5/2023).
Pada kunjungan ini, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara ingin mengetahui lebih jauh terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4/2020 tentang pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat, atau investor.
Ahmad Yani selaku Ketua Pansus DPRD Kutai Kartanegara mengatakan, kemajuan di Tanah Bumbu luar biasa pesat. Sebab kata dia, perda tersebut sudah ada sejak 2020 dan sudah diimplementasikan.
“Harapan dengan berkunjung kesini bisa menjadi acuan kami membuat rancangan perda pemberian insentif dan mengadopsinya nanti,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Andrianto Wicaksono membeberkan, kedatangan DPRD Kutai Kartanegara mengenai insentif dan kemudahan berusaha di Tanbu.
ags/ may
Tanajh Bumbu
0 Komentar