LSM Minta Pemko Tindaklanjuti Soal Jam Operasional dan Peredaran Minol di Kafe

hallobanua.com, BANJARMASIN - Belasan masa yang tergabung dalam Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara(Forpeban) sambangi Balai Kota Banjarmasin, pada Senin, (22/06/23) pagi. 

Masda menyampaikan aspirasi terkait maraknya kafe dan restoran yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). 

Seperti pelanggaran jam tayang dan peredaran minuman keras (Miras) yang tak sesuai perizinan. 

"Terutama kami prihatin adanya oknum anggota dewan yang memiliki kafe yang diduga banyak merugikan masyarakat," ungkap Ketua Forpeban Kalsel, Din Jaya Senin (2/05/23). 

Lantas, pihaknya pun meminta kepada Wali Kota Banjarmasin agar menindaklanjuti hal tersebut. 

"Ditutup saja kafe tersebut," ujarnya. 

Ditanya adanya kafe dan restoran yang berubah fungsi seperti menampilkan live musik, Ketua Forpeban itu pun mengaku hal tersebut masih banyak ditemui. 

"Bahkan kami indikasi juga ada peredaran narkoba disana," tuturnya. 

Kedatangan massa langsung ditemui Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Banjarmasin, Machli Riyadi. 

Penyampaian aspiras itu kata Machli, akan ditindaklanjuti Pemko Banjarmasin. 

"Jadi apa yang disampaikan LSM Forpeban dan Pemuda Islam tadi, besok pagi akan segera ditindaklanjuti untuk mendengar dari SKPD terkait," ungkap Machli, Senin (22/05/23). 

Pihaknya kata dia akan mengundang dinas terkait seperti DPMPTSP, Disperdagin dan Satpol PP Banjarmasin. 

"Itu nanti kita laksanakan agar informasi itu ditindaklanjuti," pungkasnya. 

Dilanjutkan Machli, nantinya dalam rapat jika ada ditemukan ada dugaan tidak sesuai perda, baik dari perizinan dan yang lain, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan amanah peraturan perundangan.
"Mulai dari tidak ada izin, kita akan mengingatkan hal itu ilegal dan tidak boleh beroperasi," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya