Simpan Narkoba, Warga Pelambuan Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengamankan seorang pelaku narkotika bernama Muhammad Zaini (33) warga Jalan Bina Karya Komplek Simpang Jagung Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat. 

Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana menjelaskan penangkapan tersebut berawal pada Jumat (19/5/2023) pukul 15.00 Wita di Jalan Bina Karya Komplek Simpang Jagung Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat. 

"Penangkapan ini menanggapi dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran jual beli Narkotika jenis Sabu di lokasi TKP,"  tutur Kanit Reskrim. Jumat (26/5/2023). 

Menanggapi hal tersebut, anggota Sub Dit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalsel bergerak cepat mendatangi tempat kejadian. 

Saat digeledah petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti senanyak berupa 6 paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,67 gram yang berada didalam Kotak rokok merk Moccacino warna hijau. 

"Setelah diintrogasi lebih lanjut pelaku mengaku bahwa uang yang berada di dompet warna coklat sebesar Rp 200.000 adalah uang sisa penjualan yang tersisa," terangnya. 

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya