Artis Dunia Malam Kesandung 1 KG Sabu dan Ratusan Ineks di Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Peredaran narkotika diduga jaringan Internasional berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin. 

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan pengungkapan tersebut berawal saat personel Satreskoba Polresta Banjarmasin memperoleh informasi dari masyarakat, pada Selasa (6/6/2023) lalu. 

Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan proses penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar yang disinyalir menjadi lokasi transaksi narkotika hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku berinisial HY (46). 

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti narkotika di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Handil Bakti, Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala. 

Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa satu kilogram sabu di dalam kemasan teh China, 980 butir pil ekstasi alias ineks berlogo Minion warna kuning dengan berat total 339,04 gram. 

"Dari hasil penggeledahan kami menemukan sabu dan ineks yang dibungkus dalam kemasan teh China dan kopi," ucap Kasat Resnarkoba. Selasa (13/6/2023). 

Dari penemuan tersebut, petugas pun langsung mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku yang kami tangkap ini juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama," terangnya. 

"Pelaku sendiri juga cukup terkenal di dunia malam," lanjutnya. 

Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan sabu dan ineks tersebut akan diedarkan ke tempat hiburan malam di Kota Banjarmasin. 

"Jaringan peredaran sabu sabu ini masuk ke Banjarmasin sebanyak satu kilogram per dua minggu untuk kemudian diedarkan terutama ditempat tempat hiburan malam," bebernya. 

Ia mengatakan, pihaknya sedang mendalami informasi lebih lanjut terkait sabu sabu yang diduga berasal dari China dan diedarkan di Kota Banjarmasin tersebut. 

"Disinyalir barang haram tersebut berasal dari China dan saat ini sedang dalam proses pendalaman," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kini pelaku diancam sesuai Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya