hallobanua.com, BANJARMASIN - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah merilis Surat Edaran atau SE nomor 1 Tahun 2023.
Edaran ini memuat sejumlah aturan tentang protokol kesehatan (prokes) selama masa transisi endemi Covid-19. Termasuk terkait pemakaian masker di tempat umum.
SE yang langsung ditandatangani Kepala BNPB yang juga Kasatgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, itu berlaku pada sejak Jumat, 9 Juni 2023 lalu.
Menanggapi itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin selaku anggota satgas Covid-19 Kota Banjarmasin menyambut baik hal tersebut.
Kadinkes Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, mendukung adanya surat edaran tersebut.
"Kita tentu sangat mendukung SE nomor 1 tahun 2023 ini, dengan terus melakukan edukasi terkait dengan Protokol Kesahatan (Prokes) dimasa transisi kepada masyarakat," ungkap Ramadhan, Kamis (15/6/2023).
Upaya edukasi yang dilakukan ujarnya yakni penggunaan masker bagi masyarakat yang sakit dan berada ditempat keramaian.
"Dan tentu juga sering-sering mencuci tangan dengan air dan sabun," jelasnya.
Edukasi ini tentu akan terus dilakukan baik itu dari media sosial maupun penyuluhan yang dilaksanakan jajaranya.
"Kami bersyukur bahwa saat ini masker telah menjadi habbit atau trend di masyakat dan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) terus diterapkan," pungkasnya.
Bukan tanpa alasan, hal itu dikarenakan keterbiasaan masyarakat selama 3 tahun ini, tepatnya saat Pandemi Covid-19.
"Karena itu juga menjadi penguat bagi diri kita dan lingkungan sekitarnya," tutupnya.
Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
0 Komentar