Kejari Tabalong Hentikan Kasus Penganiayaan Kakak Kandung, Melalui Restorative Justice

hallobanua.com, TANJUNG - Penuntutan kasus tindak penganiayaan terhadap kakak kandung sendiri yang menjerat tersangka Muhammad Yamin (46) warga Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, kini kasusnya dihentikan Kejaksaan Negeri Tabalong melalui Restorative Justice. 

Penghentian penuntutan tersebut setalah adanya proses perdamaian antara tersangka dengan kakak korban Purwati berdasarkan RJ dengan pembacaan surat ketetapan Nomor Tap-27/0.3.16/Eoh.2/06/2023 di Aula Kantor Kejari Setempat, Rabu (21/06/2023). 

Kajari Tabalong, M Ridosan mengatakan, sebelumnya telah dilakukan Expose di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 Juni 2023 dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 Juni 2023. 

"Selanjutnya dikeluarkan surat persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : R-128/0.3.16/Eoh.2/06/2023 pada tanggal 21 Juni 2023," katanya. 

Kejadian tindak penganiayaan berawal pada Jum'at 28 April 2023 lalu, sekitar pukul 09.00 Wita tersangka pergi ke rumah orang tuanya di RT 1 Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta mendatangi kakak korban Purwati. 

Yamin meminta pembagian tanah harta warisan orang tuanya mereka untuk dibagi rata dengan saudara lainnya. Mendengar permintaan tersebut kakak tersangka memarahinya dan RM mencoba untuk meminta surat rrumah, namun ditolak Purwati 

Menurut kakak tersangka bahwa semua saudaranya sudah mendapatkan pembagian harta warisan termasuk tersangka namun Yamin tidak mendengarkan ucapan kakaknya tersebut. 

Tersangka pun mulai emosi sehingga langsung memukul menggunakan tangan ke arah tubuh bagian wajah dan tubuh kakaknya. Kemudian menggunakan kaki kanannya menendang wajah dan tubuh kakaknya bahkan hingga terjatuh. 

"Yamin juga masih terus memukul dan menendang lebih dari tiga kali ke bagian yang sama ke tubuh dan wajah kakak tersangka," ungkapnya. 

Sehingga pada saat itu kakak tersangka meminta tolong namun tidak ada orang ataupun warga yang mendengar untuk membantu dirinya. 

Setalah merasa cukup memganiaya sang kakak, tersangka berhenti melakukan perbuatannya tersebut dan langsung pergi keluar rumah. 

Selanjutnya dalam keadaan kesakitan dan terluka hingga hidung mengeluarkan darah, Purwati kemudian keluar rumah untuk mencari pertolongan. 

Usai berjalan sekitar 100 meter dari rumahnya, Purwati bertemu tetangganya Jasiah dan meminta tolong agar diantarkan ke Polsek Tanta untuk meminta perlindungan sekaligus membuat laporan perbuatan adiknya. 

"Kemudian Purwati pun dilarikan ke Puskesmas Tabta untuk mendapatkan perawatan dan pertolongan pertama terhadap luka-luka yang dideritanya," ujar Ridosan. 

Selanjutnya, ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, Tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice. 

Adapun pertimbangannya terhadap tersangka Yamin bahwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. 

Sehingga memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif dengan memperhatikan atau mempertimbangkan tersangka yang telah meminta maaf kepada kakak sendiri yang menjadi korban. 

Tersangka Muhammad Yamin juga berjanji tidak akan mengulangi atas tindakan yang telah  diperbuatnya. 

Ismi/ may
Tabalong
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya