hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan seorang pria bernama Abdul Halim alias Adul (36) Warga Jalan K.S Tubun, Gang Papadaan Rt 04. Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan lantaran kedapatan membawa sajam pada Kamis (22/6/2023) tadi, sekitar pukul 03.00 Wita.
Diduga kuat, pria tersebut kedapatan membawa sajam sedang dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol atau mabuk di area halaman parkir Mitra Plaza.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting menjelaskan penangkapan bermula saat ada laporan masuk dari security (satpam) Mitra Plaza ke Personil Polsek Banjarmasin Tengah.
"Dalam laporan tersebut, ada beberapa orang yang sedang berkumpul di parkiran Mitra Plaza dengan kondisi mabuk," terang Kanit Reskrim.
"Menanggapi laporan itu, kita langsung bergerak untuk melakukan pemeriksaan di lokasi dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu berwarna putih tanpa sarung yang diselipkannya dibalik baju bagian depan," lanjutnya.
Kanit mengungkapkan pelaku saat ditanya oleh petugas mengenai izin membawa sajam, dia mengaku tidak dapat menunjukkannya dan berdalih sajam tersebut dibawanya untuk berjaga-jaga atau melindungi diri.
"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951.
Kris/ may
Hukum & kriminal
0 Komentar