Pansus Ingin Revisi Perda Reklame Gali PAD Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Revisi perda Reklame Kota Banjarmasin digodok DPRD Kota Banjarmasin bersama Dinas terkait yakni Dinas BPKPAD, PUPR, Dinas Pemukiman dan Penataan Kawasan kumuh, bagian hukum, di ruang rapat Komisi III, Kamis (8/6/2023). 

Rapat yang kesekian kalinya tersebut ingin agar revisi dari perda Nomor 16 tahun 2016 tentang penyelenggaraan reklame dapat meningkatkan kembali potensi pajak reklame di kota ini. 

Ketua Pansus Raperda Reklame, M.Isnaini mengatakan, revisi juga agar perda ini bisa menjadi regulasi yang kuat dan bisa payung hukum penyelenggaraan reklame di Banjarmasin. 

Terlebih jika mengingat kembali bahwa Kota Banjarmasin merupakan kota besar sebagai kota perdagangan dan jasa dimana reklame menjadi salah satu kontribusi PAD. 

"Potensi yang bisa digali bisa dari mana saja termasuk reklame adalah potensi PAD bagi pemko, "katanya. 

Ia juga mengatakan bahwa sebagai kota berkembang, potensi reklame dengan iklan-iklannya juga semakin ramai. Sehingga jika hal tersebut tidak dimaksimalkan maka akan sangat disayangkan titik -titik strategis terbengkalai. 

Melalui Perda yang digodok ini pula, Isnaini menginginkan selain menggali PAD, penempatan reklame juga tidak akan mengganggu keindahan kota apalagi membahayakan pengguna jalan disekitarnya. 

Pihaknya juga sengaja meminta masukan kepada pengusaha reklame sehingga ke depan usaha reklame antara pengusaha dan pemko juga saling menguntungkan. 

dya/may
Kota Banjarmasin
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya