Tekan Angka Peredaran Minol di Kedai Tak Berizin, Pemko Bentuk Tim Pengawasan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Setelah melakukan razia di beberapa kedai yang menjual minuman beralkohol (Minol) pada bulan Ramadan lalu, Pemko Banjarmasin akhirnya langsung memusnahkan 310 botol dan kaleng miras pada Kamis (01/06/23) pagi. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengungkapkan, mereka para pemilik kedai yang ketahuan melanggar di bulan Ramadhan sebelumnya, telah di lakukan pemanggilan dan pembinaan. 

"Karna memang dalam Perda kita yang mengatur untuk sanksi kepada pelanggar terbatas, namun mereka tetap kami panggil dan mereka pun mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ungkap Muzaiyin, Kamis (01/06/23). 

"Kemudian untuk sanksi lainnya adalah dilakukannya pemusnahan pada barang sitaan dari kedai-kedai yang melanggar itu," sambungnya. 

Ke depan Muzaiyin pun bilang, pihaknya akan lebih gencar kembali melakukan pengawasan terkait peredaran minol yang ada di Kota Banjarmasin ini. 

Salah satu langkah  adalah dengan dibentuknya tim pengawasan peredaran minol ini.
"Ini adalah untuk pengawasan yang lebih intensif, dimana nantinya akan ada unsur SKPD terkait lainnya. Agar sekiranya dalam hal ini tidak hanya terkait tentang penindakan, ataupun razia, namun juga nantinya akan ada unsur pembinaan sesuai dengan tupoksi SKPD masing-masing," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya