Warga Mantuil Diamankan Tengah Mabuk Sambil Bawa Sajam

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan seorang pria berinisial BR (35) warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura Kecamatan Banjarmasin Selatan karena membawa senjata tajam (sajam) tanpa ijin. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting. 

Ia menjelaskan bahwa awalnya BR melintas di Jalan H Anang Adenansi tepatnya samping Hotel Rajawali, RT 04 RW 01 Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (14/6/2023) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. 

Saat itu, BR terlihat mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan serta tidak memakai helm. Curiga dengan perilaku tak wajar tersebut, polisi pun menghentikan BR. 

"Pelaku sendiri saat mengendarai sepeda motor diduga dalam keadaan mabuk jadi kita berhentikan untuk mencegah terjadinya laka lantas atau hal yang membahayakan," ujarnya. Kamis (15/6/2023). 

Setelah diberhentikan, BR terlihat menyembunyikan sesuatu dibalik bajunya. Makin curiga, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadapnya. 

"Kecurigaan petugas benar, saat digeledah ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau belati sepanjang 30 cm lengkap dengan kumpangnya yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya," terang Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah. 

Menemukan sajam tersebut, lantas petugas pun langsung menanyakan terkait ijin kepemilikan sajam terhadap BR agar tidak terjadi penyalahgunaan, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukan. 

"Saat ditanyakan untuk apa, dia beralasan untuk menjaga diri," bebernya. 

Karena hal tersebut, kini BR terancam dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 mengenai membawa senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin. 
"Kini pelaku kami amankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya