Permintaan Warga Bongkar Persil Sendiri di Kawasan RPH Dikabulkan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Permintaan waktu dari penghuni persil yang berada di kawasan lahan Rumah Potong Hewan (RPH) Basirih untuk membongkar sendiri, akhirnya dikabulkan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Banjarmasin. 

Warga telah diberikan kelonggaran waktu membongkar sendiri hunian, hingga awal 1 Agustus 2023 mendatang. 

Kepala DKP3 Banjarmasin, M Makhmud, mengungkapkan, hal itu berdasarkan hasil kesepakatan antara dinasnya dan warga penghuni RPH. 

"Jadi kita tuangkan dalam surat pernyataan bermaterai bahwa tanggal 1 Agustus, rumah atau hunian itu sudah harus selesai dibongkar," ungkap Makhmud, Kamis (15/6/2023). 

Makhmud bilang, para warga atau pekerja disana meminta waktu untuk membongkar sendiri persil bangunannya. 

"Makanya sama-sama kami sepakati," lanjutnya. 

Ditanya apakah ada kompensasi yang diberikan bagi warga yang menghuni kawasan RPH? Makhmud mengatakan, hal itu tak bisa dilakukan. 

Apalagi juga sebagian warga yang bermukim di situ juga merupakan pegawai kontrak RPH Basirih. 

"Sudah jelas, karena hunian yang ditempati warga itu berdiri di atas lahan milik Pemko Banjarmasin. Dalam hal ini DKP3 Banjarmasin," tegasnya. 

Ia pun menekankan jika di kawasan RPH nantinya tak ada lagi hunian warga. Yang ada hanya penampungan dan pemotongan hewan atau unggas, dan kantor atau rumah unit pelaksana teknis (UPT) RPH. 

"Masyarakat tidak diperbolehkan menetap di situ. Kawasan itu bersifat privat," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya