hallobanua.com, BANJARMASIN - Sebanyak 1 juta lebih batang hasil tembakau ilegal, 474,7 liter minuman beralkohol ilegal dan 14 paket barang eks kepabeanan, dimusnahkan KPP Bea dan Cukai Banjarmasin pada Rabu (26/7/2023).
Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Edy Susetyo mengatakan, sepanjang tahun 2022 dan 2023, Kantor Bea Cukai Banjarmasin telah melakukan penindakan terhadap 86 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang terjadi di 11 Kota dan Kabupaten yang berada di wilayah Kalsel.
"Dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, sebanyak 1.095.340 batang Hasil Tembakau, 474,7 liter minuman mengandung etil alkohol dan 14 paket barang eks kepabeanan," ungkapnya Rabu (26/7/2023).
Ia bilang, pemusnahan barang tersebut diperkirakan total nilai barangnya yakni sebesar Rp 1.340.665.160 (satu miliar tiga ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah).
"Telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan PMK-51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai," jelasnya.
Edy menyebut, keberadaan barang-barang ilegal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 881.290.940,00," tuturnya.
Sedangkan barang-barang berupa barang eks kepabeanan yang dimusnahkan, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yakni merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor.
"Pemusnahan atas barang-barang sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan mesin pemotong atau dituang ke dalam drum dan ditimbun di dalam dalam tanah, dengan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan TNI, Polri, Satpol PP, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Perusahaan Jasa Titipan dan awak media," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm