Polsek Banjarmasin Utara Tangkap Pelaku Pembakaran Di Kayutangi 2

hallobanua.com, BANJARMASIN -  Kebakaran yang menghanguskan sebanyak 5 buah rumah di Jalan Kayu Tangi 2 Jalur 5 dan Jalur 6 Rt 20 , Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Sabtu (22/7/2023) malam diduga sengaja dibakar. 

Hal tersebut berdasarkan pengakuan salah satu penghuni kost bahwa ada kabar beberapa waktu lalu, sesama penghuni kontrakan berselisih paham dan salah satunya mengancam untuk membakar kontrakan tersebut. 

Mengetahui hal tersebut, petugas Polsek Banjarmasin Utara bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku berinisial MA (20) warga Kelurahan Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). 

"Kami amankan hari itu juga dan sekarang sedang dalam proses hukum," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Iptu Sudirno. Senin (24/7/2023). 

Kanit Reskrim menjelaskan untuk motifnya sementara karena adanya selisih paham dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. 

"Dari pengakuan karena ada selisih paham dengan teman penghuni kost yang lain namun sekarang sedang kami dalami," terangnya. 

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan hukuman pidana sesuai dengan yang diatur dalam pasal 187 no 188 KUHPidana. 

"Kini pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya