hallobanua.com, BANJARMASIN - Rekontruksi kasus pembunuhan terhadap seorang korban bernama Muhammad Arin (25) pada Rabu (21/6/2023) lalu di Jalan Kelayan A Rt 17, Jembatan 5 Oktober, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, digelar oleh Polsek Banjarmasin Selatan.
Ada sebanyak 16 adegan yang diperankan oleh pelaku bernama Ramadan Bekati (24) dalam rekontruksi yang digelar di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Untuk adegan penusukan sendiri terjadi pada adegan ke 11 dan motif pelaku melakukan aksi tersebut lantaran kesal terhadap korban.
"Karena kesal kemudian timbul niat menghabisi pelaku dan terlihat di adegan ke 11 pelaku melakukan beberapa kali penusukan terhadap korban," ungkap Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Herjunadi. Kamis (6/7/2023).
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal pidanan mati.
"Hal tersebut terlihat dari hasil rekonstruksi, pelaku sempat meminta restu pada ibunya kalau dia ingin berkelahi dan juga pelaku sempat menunggu selama beberapa waktu yang cukup untuk membuat keputusan, sebelum menghabisi nyawa korban," pungkasnya
Kris/ may
Hukum & kriminal