Terdakwa Korupsi DAPM Karang Bintang Tanbu Divonis 4 Tahun dan Uang Pengganti Rp1,9 M

Foto salah satu dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu saat terduga pelaku di adili di persidangan. (Foto: Kejari Tanbu)

hallobanua.com, TANAH BUMBU – Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menetapkan sidang kasus dugaan korupsi program Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) pada Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri UPK Kecamatan Karang Bintang, melibatkan terdakwa KN (42) selaku Bendahara, dinyatakan bersalah. 

Kasus dugaan korupsi pada DAPM di Kecamatan Karang Bintang Tanah Bumbu ini berlangsung belum lama tadi pada Rabu (12/7/2023). 

Sidang ini, berlangsung dan dihadiri Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Mahendra Ridwanul Ghoni, dan terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis selama 4 tahun pidana badan dan denda sejumlah Rp 200.000.000, subsider kurangan 2 bulan. 

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intelijen, Rizki Purbo Nugroho saat dikonfirmasi belum lama tadi. 

”Putusan sidangnya sudah, dan terdakwa divonis terbukti bersalah,” ungkapnya. 

Dikatakan, selain divonis 4 tahun, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 Miliar dan apabila tidak mampu mengganti setelah inkrah, maka harta benda bisa disita untuk dilelang sebagai Uang Pengganti (UP).

”Apabila tidak ada harta benda, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” bebernya. 

Disamping itu, ia menyampaikan Barang Bukti Dokumen dikembalikan ke UPK Karang Bintang, dan Barang Bukti bernilai ekonomis tinggi akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai UP. 

ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya