Baliho Bacaleg Tak Berizin, Siap-siap Bakal Kena Pajak

hallobanua.com, BANJARMASIN - Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, akan mengenakan pajak terhadap baliho caleg yang bertebaran di sejumlah kawasan di Kota Seribu Sungai. 

Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo menegaskan bahwa baliho bacaleg di titik-titik tertentu bakal dikenakan pajak. 

"Mereka yang memasang baliho berarti harus bayar. Kalau tidak ada izin berarti ilegal. Belajar disiplin," tegas Edy saat ditemui di Balai Kota Banjarmasin, pada Selasa (15/8/2023) kemarin. 

Ia bilang, keberadaan baliho-baliho milik Bacaleg itu merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga jika penempatannya ilegal atau tidak berizin, maka pihaknya bakal menertibkan baliho-baliho tersebut. 

"Kita sudah berkoordinasi Satpol PP untuk melakukan pendataan dan penertibannya," ujarnya. 

Terpisah, Kabid Penagihan dan Pengawasan BPKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan mengatakan jika baliho-baliho yang bakal dikenakan pajak adalah baliho jenis semi permanen. 

Seperti umbul-umbul dan yang dipasang di warung-warung yang tidak sesuai tempatnya serta diluar masa kampanye. 

"Kalau sudah masuk kampanye itu masuk kategori Alat Peraga Kampanye (APK). Lokasinya pun sudah ditentukan oleh pihak penyelenggara Pemilu," katanya. 

Meskipun diakuinya, bahwa potensi pendapatan yang didapat tidak terlalu besar, karena bersifat insidentil. 

"Tidak terlalu besar. Sekitar ratusan juta rupiah," pungkas Ashadi. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya