hallobanua.com, BANJARMASIN - Puluhan buah truk tangki terjaring petugas lantaran parkir di badan jalan, persisnya dijalan Belitung di RT. 11 dan RT. 36, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, belum lama tadi.
Tidak hanya membuat jalan menjadi sempit, kondisi itu juga kerap mengganggu pengendara lain yang tengah melintas di kawasan itu.
Tindakan tegas itu dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama jajaran Satlantas Polresta setempat.
Sekretaris Dishub Kota Banjarmasin Taufik Rahman mengatakan, dari hasil giat Penertiban Parkir di Jalan Belitung tersebut, setidaknya terjaring puluhan truk tangki yang kedapatan parkir di badan jalan tersebut.
Pasalnya, truk-truk tangki ini kata dia tidak di perbolehkan parkir di badan jalan apalagi sampai menginap.
"Karena menurut Undang-undang, badan jalan tidak boleh untuk parkir. Selain menggangu aktivitas warga di sana tempat yang di parkirkan truk tangki tersebut merupakan daerah Pokdarwis Sungai Duyung dan bisa mengganggu daerah tersebut," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Ia pun berharap, untuk para supir truk agar memarkirkan truknya di tempat yang seharusnya.
"Dan juga untuk perusahaan truk tangki agar bisa menyediakan terminal parkir untuk truk tangki agar bisa memarkir di tempat seharusnya tanpa memakai badan jalan," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
0 Komentar