Proses Hukum Pelajar Tusuk Pelajar Di SMA Negeri Di Banjarmasin Terus Berjalan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Proses hukum kasus penusukan yang dilakukan seorang pelajar kepada teman satu sekolahnya di SMAN 7 Banjarmasin pada Senin (31/7/2023), saat ini masih terus berjalan. 

Mengingat pelaku yang masih dibawah umur, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengatakan bahwa akan memproses kasus ini sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak yang berlaku. 

"Sudah kita proses, tentu harus kita patuhi undang-undang yang ada yaitu undang-undang perlindungan anak. Disitu ada diversi yang harus dilaksanakan terlebih dahulu," terang Kapolresta Banjarmasin. Selasa (1/8/2023). 

"Jadi masih berproses dan untuk perkembangannya nanti akan kami beritahukan biarlah proses berjalan dulu," lanjutnya. 

Menanggapi kasus yang saat ini menjadi perbincangan dimana-mana tersebut, Kombes Pol Sabana Atmojo berpesan kepada para orang tua murid agar lebih sering berkomunikasi kepada anaknya. 

"Jangan sampai tidak berkomunikasi, tanya kepada anaknya apakah ada masalah di sekolah? Apakah bahagia saja? Lihat perilakunya," pesannya. 

Selain itu, ia juga mengimbau pada guru guru agar memaksimalkan PKS dan Pramuka untuk mengontrol perilaku peserta didiknya. 

"Sekali kali lakukan kontrol kepada siswa, seperti merazia tasnya agar tidak membawa hal yang dilarang, mengedukasi pada anak-anak mengenai apa yang baik dan tidak, yang boleh dan tidak," imbau Kombes Pol Sabana Atmojo. 

"Pengawasan sangat perlu, baik internal dari sekolah maupun saat dirumah orang tua. Jadi sama sama mengawasi, karena polisi tidak mungkin berkerja sendiri mengawasi ribuan murid melainkan berkerjasama bersama masyarakat dengan menjadi polisi bagi dirinya sendiri," pungkasnya. 

Untuk diketahui, kasus penusukan sesama pelajar menggunakan senjata tajam jenis pisau tersebut terjadi di SMA Negeri Banjarmasin di Jalan Dharma Praja pada Senin (31/7/2023) sekitar pukul 07.30 wita. 

Akibat perbuatan pelaku yang berinisial ARR (15), korban berinisial MRN (15) mengalami sejumlah luka tusuk yaitu 1 di lengan sebelah kanan dan 2 di perut bagian kanan. 

Bahkan, penusukan itu pun sempat terekam CCTV di dalam ruang kelas. Korban pun mengalami sejumlah luka tusuk yaitu 1 di lengan sebelah kanan dan 2 di perut bagian kanan. 

Untuk status pelaku dan korban sendiri adalah sama sama siswa kelas 10 sekaligus merupakan teman satu sekolah. 

Berdasarkan pengakuan pelaku ke pihak penyidik,  Ia nekad menusuk korban lantaran tak terima anime/ kartun Jepang favoritnya dihina. 

Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan penusukan, namun berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin. 

Selain itu, pada Senin (31/7/2023) malam ayah korban, Zainal Akly mendatangi Kantor Satreskrim Polresta Banjarmasin membuat laporan ke pihak berwajib pasca anaknya jadi korban penusukan oleh teman satu sekolahnya. 

Laporan penganiayaan berat yang mengakibatkan siswa kelas terkena  luka tusuk itu, diterima Kepala SPKT Resor Kota Banjarmasin, Kanit I Aiptu Dody Achyadi dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTP/342/VII/2023/JSK/RESTA BJM /SPKT tanggal 31 Juli 2023. 

Bahkan, dari laporan tersebut diungkapkan pihak keluarga korban tak mau permasalahan tersebut berakhir dengan damai. 

Dalam laporannya mengatakan pihaknya lebih mengutamakan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2017. 

Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimakus dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, jouncto ayat (2). 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya