Kasus Oknum ASN Berselingkuh Terancam Hukuman PDTH

hallobanua.com, BANJARMASIN - Dugaan kasus perselingkuhan ASN di Kesbangpol Kota Banjarmasin, masuk babak baru.

Dibeberkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, bahwa saat ini proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Banjarmasin tengah dilakukan.

Ikhsan mengaku saat ini masih menunggu hasil dari pemeriksaan kedua ASN di lingkup Pemko Banjarmasin tersebut.

"Jadi hasil pemeriksaan itu nanti menjadi bahan pertimbangan utama kita untuk memutuskan sanksi apa yang dikenakan kepada yang bersangkutan," ungkap Ikhsan, Selasa (5/9/2023).

Nantinya kata dia, sanksi akan dijatuhkan kepada oknum ASN usai dapat penjatuhan disiplin pegawai.

"Dari rapat itu kita sampaikan kepada bersangkutan dalam bentuk penetapan keputusan," tuturnya.

Lantas, sekali lagi dirinya pun kembali menegaskan jika pihaknya tetap menunggu tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) itu masih menyelesaikan hasil pemeriksaan.

Sanksi paling berat yang diberikan kepada oknum tersebut ujar Sekda jika bersalah yakni bisa berkaitan dengan kode etik dan hal lainnya.

"Biasanya bisa sedang paling ringan, sedang dan sedang berat seperti penurunan pangkat. Atau bahkan sampai berat seperti Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya