Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Tangkap Seorang Tukang Ojek

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria bernama Hendra alias Barak (41) Jalan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara karena diduga mengedarkan narkoba. 

Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Kompol Mars Suryo Kartiko menjelaskan penangkapan berawal saat pelaku tertangkap tangan memiliki satu buah paket sabu sabu yang disimpan dalam bungkusan minuman serbuk segar sari pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 21.10 wita. 

"Berdasarkan penemuan tersebut, selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan ke kediaman pelaku," terangnya. Senin (25/9/2023). 

Kecurigaan petugas terbukti benar. Petugas kembali menemukan sebanyak 23 paket sabu-sabu di dalam saku celana panjang sebelah kanan warna abu-abu yang tergantung di lemari dalam rumahnya. 

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan jumlah 24 paket sabu-sabu dengan berat 5,53 gram. 

"Berdasarkan hal tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, pria yang sehari harinya berkerja sebagai tukang ojek tersebut terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Penulis Krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya