ASN Pemko Diduga Berselingkuh Dijatuhi Hukuman Berat, Jabatan Diturunkan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Nasib ASN di Kesbangpol yang diduga melakukan perselingkuhan mulai memasuki titik terang.

Diketahui, sanksi terkait ASN yang berselingkuh pun kini sudah diputuskan oleh Tim Disiplin ASN Pemko Banjarmasin. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan bahwa sanksi sudah diputuskan di Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).

"Kemarin kita sudah laksankaan MPPHDP. Jadi majelis itu mengacu pada rekomendasi Pemeriksaan Khusus (Riksus) dari Inspektorat," ungkap Totok di Balai Kota, Senin (02/20/2023).

Jadi intinya kata dia, bahwa Tim dalam hal ini Inspektoran dan BKD Diklat, berkesimpulan bahwa keduanya patut diduga melakukan pelanggaran disiplin.

"Artinya dari saksi dan semua informasi yang didapat, memang ada pelanggaran. Sehingga mereka dijatuhi hukuman berat," tegas Totok.

Adapun hukuman berat tersebut urainya yakni yang pejabat akan diturunkan jabatan dan dipindahkan dari SKPD yang ada. Sedangkan yang staff akan dihukum dengan penurunan kelas jabatan.

"Jadi saya harap ini menjadi sinyal bagi para ASN yang lain bahwa, setidaknya dia harus berhati-hati. Bahwa pelanggaran kode etik merupakan perhatian kita," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya